Untuk sementara halaman masih dalam tahap pengembangan,mohon maaf atas ketidaknyamanan ini...
semua link download untuk film dihapus secara sepihak oleh mediafire mohon bersabar kami akan memperbaiki satu persatu

Kamis, 19 Juli 2012

BAGAIMANA MENGETAHUI KEPASTIAN DATANGNYA BULAN RAMADHAN

Kewajiban puasa Ramadhan ditetapkan setelah masuknya bulan Ramadhan, hal ini dapat diketahui dengan melihat hilal
Allah  berfirman:
Barangsiapa diantara kamu hadir (dinegri tempat tinggalnya) dibulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu.” (QS Al-Baqarah:185)
Riwayat dari Ibnu Umar  bahwa Rasulullah  bersabda:
Apabila kalian melihatnya (hilal pertanda datangnya Ramadhan), maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya (hilal pertanda habisnya Ramadhan), mak aberbukalah, jika ada awan yang menghalangi kalian, mak hendaklah kalian memperkirakannya“. (HR Muslim 233)

Riwayat yang lainnya, Rasulullah  bersabda :
Satu bulan adalah 29 hari, janganlah kalian (memulai) puasa hingga kalian menyaksikannya (hilal pertanda datangnya Ramadhan), jika kalian terhalangi oleh awan, maka sempurnakanlah hitungannya sampai 30 hari“. (HR Bukhari 1907)

Mengetahui Terbitnya Bulan dengan cara Melihatnya secara langsung dan bukan melalui hitungan (hisab)

Cara yang benar untuk mengetahui hilal adalah dengan melihatnya secara langsung, bukan dengan cara lainnya. Adapun mengetahui kepastian terbitnya bulan melalui perhitungan (hisab) adalah tidak sah. Umat Islam hendaknya meyakini bahwa untuk mengetahui kepastian terbitnya bulan yang menunjukkan bulan puasa, haji, hitungan iddah dan lainnya yang berkenaan dengan hukum-hukum dalamagama Isla, tidak dapat dipastikan dengan perhitungan.
Nash-nash dari Rasulullah  yang menunjukkan hal ini pun sangat banyak, diantaranya adalah sabda Rasulullah  :
Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak pandai menulis dan menghitung, satu bulan adalah sekian, sekian…(HR Bukhari 1913) yakni terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari“. (HR Muslim 1080)
Kaum Muslimin telah menyepakati hal itu dan tidak ada perbedaan pendapat sama sekali dari kalangan salaf maupun khalaf, hanya saja ada dari sebagian kalangan generasi terakhir yang mengaku mengerti fikih, dari generasi Abad ke 3H yang berpendapat boleh menggunakan hisab untuk mengetahui terbitnya bulan. Pendapat ini sangat janggal dan penolakan terhadap pendapat tersebut telah disepakati sejak lama.

Kesaksian Terbitnya Hilal Ramadhan dapat dipastikan oleh seorang saksi yang Adil.

Apabila seseorang yang adil dan terpercaya menyaksikan terbitnya hilal Ramadhan, maka kesaksiannya dapat diterima menurut mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah, Syafi’i -didalam salah satu pendapatnya, dan yang dianggap benar-, Ahmad, dan Madzhab Adz-Dzahariyah, serta pendapat yang dipilih oelh Ibnu Mundzir.
Adapun Amlik, Al-Laits, Al-Auza’i, Ats-Tsauri dan Syafi’i -pada pendapatnya yang lain- mensyaratkan adanya dua saksi yang adil. Hal ini di Analogikan kepada permasalahan persaksian (syahadah).
Pendapat pertam lebih kuat karena penyerupaan orang yang melihat terbitnya bulan di analogikan atau diserupakan dengan perawi yang meriwayatkan sebuah riwayat dibandingkan menyerupakannya dengan seorang saksi yang bersaksi atas sesuatu. Didalam agama pun tealh disepakati untuk menerima pemberitaan dari satu orang (khabar al wahid), kemudian penerimaan pemberitaan seseorang juga lebih ketat dalam hal harta, hak-hak dan lainnya yang tidak seketat dalam hal agama.
Dalil yang menyatakan cukupnya (sahnya) pemberitaan satu orang adalah riwayat dari hadits Ibnu Umar , dia berkata, “Orang-orang berusaha meilhat (terbitnya) bulan pertanda masuknya bulan Ramadhan, kemudian aku melihatnya dan mengabarkan berita itu kepada Rasulullah, maka beliaupun mulai berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa“.
Pemberitaan mengenai hal ini berlaku untuk lelaki dan perempuan menurut salah satu pendapat ulama yang kuat.

Hilal Syawwal

Adapun mengenai hilal syawwal para ulama fiqih sepakat menyatakan tidak cukup persaksian seorang saksi. Pendapat ini ditolak Abu Tsaur, Ibnu Hazm dan diperkuat oleh Asy-syaukani dan sepertinya Ibnu Rusd cenderung sependapat dengannya. Mereka berkata “Satu orang saksi telah mencukupi, karena hal ini masih berkaitan dengan bulan Ramadhan maka penentuan akhirnya pun sama dengan awalnya
Saya -Abu Amlik Kamal bin As-sayyid Salim- katakan: Dalil yang digunakan oleh jumhur ulama adalah sebuah hadits  yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khatththab bahwa para sahabat telah meriwayatkan bahwa Nabi  pernah bersabda, :
(Mulailah) puasa dengan melihatnya (bulan pertanda masuknya Ramadhan) dan berbukalah dengan melihatnya (bulan pertanda berakhirnya Ramadhan/Masuknya Syawwal) hendaklah kalian memastikannya, jika kalian terhalang oleh awan, maka sempurnakanlah hitungan sampai 30 hari, jika dua orang saksi muslim telah bersaksi maka berpuasalah dan berbukalah“. (HR Abu Daud dan Ahmad)
Hadits diatas menunjukkan tidak diterimanya persaksian satu orang dalam permulaan puasa dan pengakhirannya, namun permulaan puasa telah dikecualikan dengan hadits Ibnu Umar  terdahulu, dan apa yang tersisa adalah mengenai batas akhir/permulaan berbuka tidak ada dalil menyatakan dapat diterima dari pemberitaan satu orang (khabar al wahid).
wallahu ‘alam.

Orang Yang Menyaksiakn Terbitnya Hilal Sendirian

Orang yang melihat bulan sendirian pernyataannya ditolak. Mengenai permulaan puasa dan pengakhirannya para ulama berbeda menjadi 3 pendapat :
  1. Hendaknya berpuasa jika dia telah  menyaksikan terbitnya bulan Ramadhan, dan berbuka manakala melihat terbitnya (permulaan) bulan syawwal, secara sembunyi agar tidak menyelisihi mayoritas, ini adalah pendapat syafi’i, sebuah riwayat dari Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm, sesuai firman Allah  : “barangsiapa diantara kamu hadir (dinegri tempat tinggalnya) dibulan itu, maka hendaklah dia berpuasa dibulan itu” (QS Al-Baqarah:185)
  2.  Hendaknya mulai berpuasa jika dia melihatnya, dan hendaknya tidak berbuka kecuali bersama yang lainnya (mayoritas). Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik dan pendapat yang masyhur dari Ahmad.
  3. Kesaksiannya tidak dapat diamalkan, melainkan hendaknya ia muali berpuasa bersama mayoritas dan berbuka bersama mereka pula. Ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad dan didukung oleh Syaikhul Islam, sesuai dengan sabda Nabi , “(permulaan) puasa kalian adalah  pad ahari dimana kalian semua berpuasa, dan (permulaan) buka kalian adalah pada hari dimana kalian semua berbuka, hari id adha (qurban) kalian adalah pad ahari dimana kalian semua berqurban“(HR Abu Daud 2324, Dishahihkan oleh al-Albani)
Saya -Abu Amlik Kamal bin As-sayyid Salim- katakan:  Menurut saya, pendapat yang benar adalah hendaknya dia memulai berpuasa dan berbuka secara tersembunyi, jika ia berseberangan (berbeda) dengan komunitas yang ada, selama puasanya itu tidak melebihi hitungan 30 hari.


http://abiyazid.wordpress.com/2007/07/25/bagaimana-mengetahui-kepastian-datangnya-bulan-ramadhan/

0 komentar :

Jika anda mengalami keterbatasan internet untuk mengunduh aplikasi/softwre yang telah di posting di blog ini Kami menawarkan aplikasi/software tersebut dengan cara pemesanan melalui ri20an shop online Klik disni